Tidak membuang waktu, polisi langsung mengejar Agus. Polisi dengan mudah menangkap Agus yang sudah siap berangkat melarikan diri.
Selain menangkap Agus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, baju singlet dan celana pendek milik korban yang berlumuran darah.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” kata Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan.
Baca Juga: Fadhil Arief Buka Kejuaraan Karate Batanghari Cup 2022
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS