Ini Dia Motif Pembunuhan Pencuri Sawit

Polres Batanghari menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan Mukhlisin (34), pencuri sawit milik PT APL, Jumat, 13 Mei 2022.

Reporter: Devi Safitry | Editor: Doddi Irawan
Ini Dia Motif Pembunuhan Pencuri Sawit
Agus Andani ditangkap aparat Polres Batanghari | devi

Tidak membuang waktu, polisi langsung mengejar Agus. Polisi dengan mudah menangkap Agus yang sudah siap berangkat melarikan diri.

Selain menangkap Agus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, baju singlet dan celana pendek milik korban yang berlumuran darah.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” kata Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan.

Baca Juga: Fadhil Arief Buka Kejuaraan Karate Batanghari Cup 2022

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya