Kejari Batanghari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPALD-T

Kejaksaan Negeri Batanghari menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) tahun anggaran 2019.

Reporter: Devi Safitry | Editor: Izwan Sholimin
Kejari Batanghari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPALD-T

INFOBATANGHARI.COM - Kejaksaan Negeri Batanghari menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) tahun anggaran 2019.

Ketiga tersangka adalah IP, IZ, dan MYB selaku pelaksana proyek SPALD-T 2019. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik.

“Dalam penetapan ketiga tersangka, kami menemukan minimal dua alat bukti yang cukup kuat. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka," kata Kepala Kejari Batanghari, Sugih Carvallo, Senin, 4/4/2022.

Sugih mengungkapkan, ketiga tersangka merugikan keuangan negara sekitar 1,5 miliar rupiah. Mulai terhitung 4 April 2022 terhadap mereka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Fadhil Arief Buka Kejuaraan Karate Batanghari Cup 2022

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut ke halaman berikutnya

Berita Terkait

Berita Lainnya