INFOBATANGHARI.COM — Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, memberi sosialisasi kebijakan dan tata cara seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) di lingkup Kabupaten Batanghari, Jumat (20/9/2024).
Kegiatan dilaksanakan di Pedestrian Aek Meliuk, dihadiri Sekda Muhammad Azan, para kepala OPD, ribuan pegawai honorer dan undangan.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Proses perekrutan PPPK berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang diangkat karena perjanjian kerja tertentu.
Baca Juga: Liga Asprov PSSI Jambi Digelar Juni – Juli Mendatang
Fadhil menjelaskan, PPPK memiliki periode kerja yang telah disesuaikan berdasarkan kebutuhan lowongan yang dibuka oleh instansi terkait.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian berbeda.
Fadhil menyampaikan, PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa purna atau pensiun. Sedangkan PPPK sesuai surat perjanjian yang sudah disepakati paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.
“PPPK tidak menjamin adanya dana pensiun,“ ujarnya.
Fadhil berharap dengan sosialisasi ini mampu memberikan pengetahuan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tersebar di masing-masing OPD, dan menerima hasil seleksi dengan berbesar hati.
“Ada 2.927 orang PTT yang telah mempunyai SK dua tahun tidak terputus, hingga nanti hasil seleksi akan diterima dengan lapang dada,” pungkasnya. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS