Wabup Bakhtiar Buka Rakor Kades se-Kabupaten Batanghari

Bakhtiar, membuka Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Batanghari, di Ruang Kaca Rumah Dinas Bupati Batanghari, Kamis (20/6/2024).

Reporter: Siti Pujiati | Editor: Doddi Irawan
Wabup Bakhtiar Buka Rakor Kades se-Kabupaten Batanghari
Wakil Bupati Batanghari, Bakhtiar, membuka Rakor Kades se-Kabupaten Batanghari, Kamis (20/6/2024) | sp

INFOBATANGHARI.COM - Wakil Bupati Batanghari, Bakhtiar, membuka Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Batanghari, di Ruang Kaca Rumah Dinas Bupati Batanghari, Kamis (20/6/2024).

Rakor dihadiri Asisten Administrasi dan Umum Setda Batanghari, para Staf Ahli Bupati, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, para camat, kepala desa se-Kabupaten Batanghari. 

Bakhtiar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batanghari terus berkomitmen mewujudkan budaya birokrasi yang harmonis. Sinergitas pembangunan daerah dan desa bertujuan menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien. 

Menurut Bakhtiar, kepala desa merupakan penyelenggara negara yang wajib menyampaikan harta kekayaannya. Kepatuhan pada LHKPN merupakan upaya preventif dari pejabat penyelenggara desa untuk mencegah praktik korupsi.

Baca Juga: Fadhil : Saya Berharap Tamatan SD Bisa Baca Tulis Huruf Alquran

“Ini sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2019 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 7 ayat 1 huruf a menjelaskan, KPK berwenang melakukan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN,” katanya.

Bakhtiar menyampaikan, kepala desa adalah unsur penyelenggara pemerintah yang berperan penting pada keberlangsungan pembangunan tingkat bawah. Meski memiliki hak pilih pribadi, netralitas dan profesionalitas tetap dijaga.

“Saat ini tahapan Pilkada Serentak 2024 memasuki pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tetap. Saya menghimbau seluruh kepala desa agar membantu petugas pantarlih melakukan pendataan pemilih di desa,” pesannya. 

Bakhtiar mengingatkan, dalam pengawasan dan pembinaan administrasi pemerintahan desa, serta kesiapan pemerintah desa menyukseskan pilkada, kades harus menciptakan suasana harmonis dan kondusif.

“Deteksi sedini mungkin isu-isu, asumsi-asumsi, argumen serta statement negatif terhadap bakal calon kepala daerah 2024 di tengah masyarakat,” ungkap Bakhtiar.

Bakhtiar minta seluruh kepala desa mengikuti dan menjalankan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang LHKPN dan pengawasan kepala desa terhadap tahapan pilkada. ***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya