Sertifikat tanah yang telah diserahkan ada konsekuensinya. Sebagai pemilik sertifikat, masyarakat harus menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan tanahnya.
“Taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku. Jangan menelantarkan tanah dan tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain,” pesan Fadhil.
Dalam rangka pelaksanaan reformasi, akses kepada masyarakat diperbolehkan menggunakan sertifikat sebagai modal usaha pada sektor informal .
“Bisa dijadikan agunan untuk hal-hal produktif yang dapat meningkatkan perekonomian keluarga. Tapi jangan untuk kegiatan berbau konsumtif,” tambah Fadhil.
Baca Juga: Liga Asprov PSSI Jambi Digelar Juni – Juli Mendatang
Fadhil minta para aparatur pemerintah, dari tingkat desa hingga kabupaten mensosialisasikan dan menanamkan kesadaran, serta memberi pengetahuan pada masyarakat pentingnya legalitas aset tanah. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS