"Dari pemeriksaan ketiga tersangka ini, kami akan lihat hasil pengembangan penyelidikannya dalam 20 hari kedepan, apakah ada tambahan tersangka lain," ujar Sugih.
Ketiga tersangka dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Batanghari. Sementara itu, tim penyidik juga telah memeriksa 32 orang saksi dalam perkara ini.
"Saksi yang kami periksa berasal dari unsur pemerintah, masyarakat, dan penerima manfaat," jelas Sugih.
Pada kasus ini ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Fadhil Arief Buka Kejuaraan Karate Batanghari Cup 2022
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS