"Alhamdulillah bersama Pemkab Batanghari dan Baznas telah melaksanakan muzakarrah tentang besaran zakat fitrah tahun ini," kata Sekertaris MUI Batanghari, H Ahmad Sholahuddin, Selasa (12/4/2022).
Sama seperti tahun sebelumnya, zakat fitrah dapat dibayarkan menggunakan beras, yakni 2,5 kg per jiwa.
Tak hanya itu zakat fitrah juga bisa dibayar dengan uang tunai, tetapi seharga beras yang dipergunakan sehari-hari.
"Kalau membayar fitrah menggunakan beras dengan kualitas baik yaitu sebesar 53.200 rupiah per jiwa, untuk kualitas menengah 45.600 rupiah per jiwa, dan yang paling biasa 38.000 rupiah per jiwa," paparnya.
Baca Juga: Fadhil Arief Buka Kejuaraan Karate Batanghari Cup 2022
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS