INFOBATANGHARI.COM - Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dibayarkan umat muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya yang disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hukum zakat fitrah sendiri bersifat wajib bagi orang yang merdeka, baik bagi anak kecil maupun orang dewasa, dari kalangan kaum umat muslim di seluruh dunia.
Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional setempat telah mengeluarkan Pengumuman Bersama besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan umat muslim.
Baca Juga: Fadhil Arief Buka Kejuaraan Karate Batanghari Cup 2022
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS