"Kami akan mengingatkan kepala OPD yang mengusung ranperda agar hadir dalam pembahasan dan berkoordinasi dengan DPRD dalam penyusunan jadwal pembahasan, agar tidak berbenturan dengan jadwal kedinasan," tegas Bakhtiar.
Bakhtiar juga menyikapi masukan Fraksi PDI Perjuangan, tentang harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kelima ranperda yang diajukan telah dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham.
Hal ini dibuktikan melalui surat Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Jambi Nomor : W.5.PP.04,02-44 tanggal 4 April 2022, tentang penyampaian hasil pengharmonisasian ranperda Kabupaten Batanghari.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Batanghari, Muhammad Zaki mengatakan, ranperda tata cara penyusunan program pembentukan perda dimaksudkan untuk menjadi pedoman penyusunan program pembentukan perda berdasarkan skala prioritas, dengan memperhatikan aspirasi dan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan penyusunan perda.
Baca Juga: Fadhil Arief Buka Kejuaraan Karate Batanghari Cup 2022
Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan fakir miskin berisi norma kewenangan maupun norma perilaku kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk memberikan pelayanan dan perlindungan fakir miskin.
Ranperda tentang irigasi bertujuan mewujudkan kemanfaatan air menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS