INFOBATANGHARI.COM - Sekretaris Daerah Batanghari, Muhammad Azan menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Batanghari, Rabu (13/9).
Sekda Azan memberikan apresiasi atas kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batanhari.
Dirinya juga mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait dan segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana Kejahatan di Kabupaten Batanghari.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan dari Stake holder APH bagaimana melakukan penegakan hukum secara lebih baik lagi, lebih akuntabel lagi untuk Batanghari yang lebih baik dimasa akan datang.
Baca Juga: Fadhil Arief Buka Kejuaraan Karate Batanghari Cup 2022
Adapun Berdasarkan laporan kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Batanghari, Wahyu Nugraha Effendi, Pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu :
– 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram (tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram (dua puluh satu koma empat belas gram) dan Peralatan.
– 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.
– 6 (enam) perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan keranjang.
– 5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut.
– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang bukti berupa pakaian.
– 1 (satu) perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar.
– 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, peralon dan cincin titanium.
– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik.
– 2 (dua) perkara tindak pidana penambangan tanpa izin, dengan barang bukti berupa mesin sedot, selang, ambal/karpet, ember dan dulang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS