Samral Lubis : Tenda itu Bukan Aset Negara, Itu Hadiah…

Berita Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari menjual tenda bekas membuat heboh.

Reporter: Devi Safitry | Editor: Izwan Sholimin
Samral Lubis : Tenda itu Bukan Aset Negara, Itu Hadiah…
Para jurnalis saat konfirmasi di BPBD Batanghari | devi

INFOBATANGHARI.COM – Berita Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari menjual tenda bekas membuat heboh. Tenda itu dijual untuk memperbaiki kendaraan operasional dan memperbaiki lampu.

Terkait pemberitaan itu, Sekretaris BPBD Batanghari, Samral Lubis, angkat bicara. Dia menegaskan bahwa tenda itu bukan aset negara, tapi hadiah dari Pemerintah Provinsi Jambi.

Menurut Samral, tenda tersebut tidak tercatat dan tidak ada dokumentasi pada pencatatan Barang Milik Daerah (BMD). Tenda itu bukan aset negara, juga bukan hibah.

“Tidak ada apapun. Barang itu rusak teronggok di kantor lama. Tidak digunakan,” jelas Samral.

Baca Juga: Fadhil Arief Buka Kejuaraan Karate Batanghari Cup 2022

Samral menjelaskan, anggaran pada bulan Januari dan Februari 2022 belum berjalan lancar. Gaji dan operasional kantor masih kecil, sementara BPBD harus mengurus para korban covid-19.

Selain itu, kata Samral, bagian depan kantor BPBD juga gelap, karena lampunya rusak. Kendaraan operasional juga mogok, sehingga BPBD harus mencari solusi memperbaikinya.

“Solusinya, tenda-tenda yang bukan aset daerah itu dijual. Kecuali tenda-tenda bantuan BNPB, itu tercatat sebagai aset negara,” kata Samral dikonfirmasi di kantornya, Selasa (17/5/2022).

Samral mengungkapkan, tenda hadiah itu diterima pada tahun 2010. Kondisinya sudah rusak dan berkarat. Kalau Samral tidak salah ingat, tenda tersebut hadiah dari UNHCR.

“Waktu kami rapat di Jambi diberi tenda itu, belum terbentuk menjadi Perda BPBD. BPBD Batanghari berdiri tahun 2011. Bantuan itu tahun 2010,” ujarnya.

Samral mengakui tenda dijual ke penampungan barang rongsokan dan tidak ada dokumentasinya. Namun dia menegaskan, tenda yang dijual merupakan tenda yang diperoleh dari lembaga dunia UNHCR.

Ditanya apakah tenda itu boleh dijual, karena tidak ada dalam pencatatan, Samral menyatakan tidak paham betul aturannya. Hanya saja, untuk pencatatannya tidak bisa dilakukan, lantaran tidak ada berita acara serah terimanya.

“Saya tidak tahu. Setelah dicek kembali, besi-besi tenda tahun 2012 itu banyak di belakang kantornya,” tuturnya.

“Ada empat kotak besar dulu sewaktu diberikan. Tapi tidak ada dokumennya. Ini yang saya heran, mau dimasukkan ke aset daerah harus ada dasarnya. Saya tahu itu karena saya yang terima, diberikan melalui BPBD Provinsi Jambi,” tambahnya.

Samral tidak tahu alasan barang hadiah UNHCR tersebut dijual. Dia juga tidak mau banyak berkomentar, karena tidak tahu aturannya.

“Saya tidak punya pendapat tentang itu, karena saya tidak tahu aturannya. Tidak bisa saya jawab itu,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya