INFOBATANGHARI.COM - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Batanghari menggelar acara penandatanganan kesepakatan( MoU) dengan kantor bahasa Provinsi Jambi, PT Restorasi Ekonomi Indonesia (REKI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batanghari.
Acara penandatanganan tersebut berpusat di ruang pola, kantor Bupati Batanghari. Dengan dihadiri oleh wakil Bupati Batanghari, H Bakhiar, kepala kantor bahasa Provinsi Jambi, direktur PT REKI , Kajari Batanghari,para kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada kepala kantor bahasa Jambi, PT REKI dan Kejari Batanghari.
Ia menyebut kesepakatan ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan terhadap masyarakat di bidang pembangunan, pembinaan dan pelindungan bahasa Indonesia dan bahasa daerah di Kabupaten Batanghari.
Baca Juga: Fadhil Arief Buka Kejuaraan Karate Batanghari Cup 2022
"Dengan kesepakatan bersama kantor bahasa Jambi ini diharapkan penggunaan bahasa Indonesia baik dikalangan ASN maupun masyarakat Batanghari dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan," ujarnya, Selasa (22/11).
Kemudian ia menyebut kesepakatan dengan PT REKI bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan, penyelamatan dan pemulihan umum tropis dataran rendah.
Melalui kesapakatan ini diharapkan pemulihan ekosistem dan upaya pembangunan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin dalam hal pengembangan ekowisata,share learning pengelolaan hutan dan hal relevan lainnya dapat diwujudkan.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan MoU dengan Kejari Batanghari bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Melalui kerja sama ini kita berharap dapat bersama-sama menguatkan komitmen untuk mengimplementasi seluruh kerja sama yang telah kita sepakati," harapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS