Pemerintah Kabupaten Batanghari Sampaikan Nota Pengantar KUA/PPAS dan RAPBD 2025

Wakil Bupati Batanghari, Bakhtiar, menyampaikan Nota Pengantar KUA dan PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2025.

Reporter: Siti Pujiati | Editor: Doddi Irawan
Pemerintah Kabupaten Batanghari Sampaikan Nota Pengantar KUA/PPAS dan RAPBD 2025
Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin, menerima Nota Pengantar KUA/PPAS dan RAPBD tahun anggaran 2025, Senin (22/7/2024) | sp

INFOBATANGHARI.COM - Wakil Bupati Batanghari, Bakhtiar, menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( RAPBD) Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2025.

Nota pengantar itu disampaikan Bakhtiar pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari, di Ruang Pola Gedung DPRD Batanghari, Senin (22/7/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin.

Bakhtiar menjelaskan, pada tahun 2025 tema pembangunan Kabupaten Batanghari adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. Target indikator ekonomi makro menjadi acuan dan landasan dalam menentukan KUA dan PPAS.

Menurut Bakhtiar, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batanghari diestimasi 4,85 - 5,01 persen. Tingkat pengangguran terbuka diestimasi 3,5 - 3,82 persen. Untuk target capaian pembangunan, nilai tukar petani ditargetkan 140,01 persen.

Baca Juga: Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Batanghari

“Persentase peningkatan wirausaha milenial 42,5 persen, tidak terjadinya konflik SARA, indeks kepekaan sosial 0,72 persen,” paparnya.

Bakhtiar mengungkapkan, berdasarkan kebijakan pendapatan daerah tersebut, Plafon Anggaran Sementara Pendapatan Daerah sebesar Rp.1,6 triliun. Sementara untuk belanja ditetapkan Rp.1,6 triliun.

“Belanja daerah alokasinya direncanakan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dari plafon belanja yang direncanakan, dibanding rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2024, terdapat defisit Rp.37 miliar,” beber Bakhtiar.

Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin menyampaikan, rapat paripurna ini digelar sebagai proses legislasi, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. 

“Penyusunan KUA dan PPAS ini berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Rapat ini landasan awal penyusunan RAPBD 2025,” ujar Anita. ***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya