Kukuhkan Anggota BPD Empat Kecamatan, Fadhil Minta Kritik dan Saran Disampaikan Langsung

Muhammad Fadhil Arief, mengambil sumpah dan melantik serta mengukuhkan penyesuaian waktu masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (17/7/2024).

Reporter: Siti Pujiati | Editor: Doddi Irawan
Kukuhkan Anggota BPD Empat Kecamatan, Fadhil Minta Kritik dan Saran Disampaikan Langsung
Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, mengukuhkan anggota BPD empat kecamatan, Rabu (17/7/2024) | sp

INFOBATANGHARI.COM - Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, mengambil sumpah dan melantik serta mengukuhkan penyesuaian waktu masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD), Rabu (17/7/2024).

Acara berlangsung di Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari, dihadiri para pejabat forkompinda, para kepala OPD, dan undangan.

Anggota BPD yang dikukuhkan hari ini untuk empat kecamatan, yaitu Muara Bulian, Pemayung, Batin XXIV, dan Mersam.

Fadhil menjelaskan, salah satu tugas BPD mengawasi kegiatan pembangunan desa, agar berjalan sesuai rencana. Anggota BPD juga mengawasi kegiatan yang sedang berjalan.

Baca Juga: Liga Asprov PSSI Jambi Digelar Juni – Juli Mendatang

“Sesuai dengan budaya kita, karena itu namanya Badan Permusyawaratan Desa. Mengutamakan kearifan lokal. Mari kawan-kawan semua, kita tingkatkan kinerja, supaya kesejahteraan masyarakat meningkat,” kata Fadhil.

Fadhil merasa agak risih dengan saran-saran dan kritik yang disampaikan melalui handphone. Dia minta para anggota BPD menyampaikan saran dan kritiknya langsung ke pemerintah desa.

“Lebih baik bertemu langsung daripada lewat handphone,” himbaunya.

Menurut Fadhil, tuhan membuat manusia semakin banyak di dunia. Tuhan juga membuat alat komunikasi semakin maju. Namun, semakin banyak manusia, silaturahim malah berkurang karena kesibukan masing-masing.

“Tuhan memudahkan manusia melalui teknologi handphone. Memang komunikasi semakin mudah, tapi ada kelemahannya teknologi itu. Salah satunya, menyampaikan sesuatu sering tidak utuh,” keluh Fadhil. ***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya