INFOBATANGHARI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari minta dinas sosial bersinergi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil terhadap program pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Permintaan itu disampaikan anggota DPRD Batanghari, Marjani, pada rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batanghari tahun anggaran 2023, Rabu (17/4/2024).
Marjani menjelaskan, pada kegiatan pemberdayaan sosial KAT, dewan minta dinas sosial bersama dinas kependudukan dan catatan sipil memperhatikan warga Suku Anak Dalam (SAD) yang ada di Kabupaten Batanghari.
Salah satunya pembentukan kelengkapan administrasi kependudukan dengan KTP elektronik, guna memberikan perlindungan hak sebagai warga negara.
Baca Juga: Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Batanghari
Menurut Marjani, pemenuhan kebutuhan dasar, integrasi komunikasi dan terpencil dengan sistem sosial yang lebih luas dan kemandirian sebagai warga negara.
Wujud pemenuhan perlindungan hak SAD sebagai warga negara Indonesia adalah bisa ikut serta dalam menyalurkan hak suaranya baik pada pemilu atau pilkada.
“Alasannya, pada Pemilu 2024 hanya tercatat 317 pemilih yang berasal dari SAD terdaftar dalam DPT, terdiri dari 187 laki-laki dan 130 perempuan,” ungkapnya. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS