JAMBIBRO.COM - DPRD Kabupaten Batanghari menyoroti aktivitas illegal drilling, di Kawasan Taman Hutan Raya ( Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS), Kabupaten Batanghari.
Sorotan itu dikemukakan pada rapat paripurna DPRD Batanghari dengan agenda penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Batanghari tahun anggaran 2023, Rabu 17 April 2024.
Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Marjani menyampaikan, praktik ilegal penambangan minyak di Tahura itu menyalahi aturan. Hutan ini milik negara yang harus dilindungi dengan luas 15.830 hektar.
“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup. Kalau terus dilakukan pembiaran, tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan daerah dan negara secara materi,” katanya.
Baca Juga: Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Batanghari
Marjani menegaskan, illegal drilling telah mengancam kelestarian kawasan Tahura. Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Pemkab Batanghari punya kewenangan mengelola tahura di wilayahnya.
DPRD Batanghari akan mendorong optimalisasi dan inovasi program pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, dalam rangka pengamanan Kawasan Tahura. | AAN
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS