INFOBATANGHARI.COM - DPR RI bersama pemerintah kini sedang membahas 26 Rancangan Undang-Undang tentang kabupaten/kota, setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan DPD RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal menyebutkan, catatan pemerintah terhadap 26 RUU kabupaten/kota, berupa dasar hukum, penataan kewilayahan dan karakteristik daerah.
Catatan kedua, pemerintah minta agar tidak memperluas pembahasan 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan dan karakteristik daerah, termasuk masalah kewenangan dan lain-lain, karena akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah UU.
“Indonesia ini luas. Kami bersama pemerintah dan kepala daerah sedang membahas bagaimana idealnya, agar 26 RUU kabupaten/kota ini sesuai kemauan bersama,” kata Syamsurizal pada Rapat Panitia Kerja dengan bupati dari 26 daerah dan pemerintah, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Liga Asprov PSSI Jambi Digelar Juni – Juli Mendatang
Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten, meliputi Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok dan Tanah Datar.
Kemudian untuk tingkat kota, terdiri dari Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok.
Berbagai kabupaten kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau.
Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief berterima kasih karena Batanghari menjadi bagian dari 26 daerah yang dibahas. Fadhil hadir langsung dalam rapat itu.
“Saya memberi apresiasi kepada Tim Ahli DPR RI yang sudah datang ke Kabupaten Batanghari untuk melakukan inventarisasi terhadap masalah dari RUU ini,” ungkapnya.
Fadhil menegaskan bahwa Batang Hari itu penulisannya terpisah. Batang (spasi) Hari, tetap sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 1956. Di Jambi ada Batang Hari, Batang Tebo, Batang Merangin, Batang Bungo, dan Batang Asai. Batang artinya sungai.
Pasal 5 ayat 1 RUB ada satu potensi Batanghari, bahwa Batanghari adalah daerah pertanian dan peternakan. Fadhil khawatir kalau ini tidak ditulis, maka RPJMD akan salah, karena tidak linear dengan potensi yang ada.
Fadhil menyampaikan satu hal yang menjadi masalah sebagai informasi dan masukan. Batanghari sudah dua kali dimekarkan. Dulu, Batanghari dimekarkan dan dibagi ke Kabupaten Tanjungjabung. Kemudian pada 1999 dimekarkan lagi dengan Kabupaten Muarojambi.
“Sebelum mengikuti pilkada 2020, saya adalah Sekda Kabupaten Muarojambi. Pembahasan tentang batas wilayah di Batanghari 3 segmen sudah selesai,” jelas Fadhil. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS