INFOBATANGHARI.COM – Beredarnya video dugaan pungli yang dilakukan oknum warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV bernama Remsidawati terhadap sopir angkutan batubara PT.Kaisar Jaya Transport (KJS), dilaporkan ke kepolisian.
Laporan yang dibuat oleh direktur PT KJS didampingi kuasa hukum pada tanggal 10 Juli 2023 dengan nomor :STBPP/143/VII/2023/RESKRIM di Polres Batanghari. Dengan tuduhan melanggar pasal 368 KUH Pidana terkait tindak pidana pemerasan dengan menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan.
Kuasa Hukum PT KJS, Ahmad Roihan Kurnia mengatakan, kliennya yang berinsial MP telah membuat laporan dugaan pungli yang dilakukan oleh Remsidawati.
Kronologis awalnya, pada Kamis (06/07/2023) sekira pukul 15.00 WIB telah dilakukan upaya musyawarah antara PT. KJS dengan saudari Remsidawati, dan pada musyaawarah tersebut juga dihadiri oleh pejabat kecamatan dan Kapolsek Bathin XXIV.
“Namun musyawarah tersebut tidak menemukan kesepakatan, karena pihak terlapor(Remsidawati,Red) tidak menyepakati surat perjanjian awal, dimana salah satu poinnya berbunyi bahwa mereka hanya meminta semua angkutan PT. KJS harus parkir membayar uang parkir di kantong parkir PT.KJS yang dia kelola,”ujarnya.
“Namun ternyata, terlapor juga memungut uang kepada sopir yang hanya melintas, sebesar kurang lebih 20 ribu rupiah,” sambungnya.
Dikatakannya, bukti-bukti dugaan pungutan liar terhadap para sopir tersebut sudah ada dalam bentuk rekaman video yang diambil oleh salah satu humas PT. KJS.
“Dalam video tersebut saudari Remsidawati bersama kawan-kawannya menyetop angkutan batubara milik PT. KJS yang hendak melintas,” paparnya.
Dikatakan Roihan, akibat kejadian itu, kerugian material pun dialami oleh pihak PT. KJS karena mobil angkutan batu bara berkurang untuk masuk ke lokasi tambang.
“Saat ini kita masih menunggu proses laporan perkembangan ini. Kita yakin aparat kepolisian akan bertindak secara profesional atas kejadian ini,”pungkasnya. (TIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS